Daftar Blog Saya

Rabu, 21 November 2018

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN UU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI



Hasil gambar untuk logo gunadarma



Nama Anggota :
Abyoso Sudhiro (20316049)                    Rizki Bagus D. (26316561)
Asya Nadya (21316166)                            Sulthan Basil (27316183)          
Naufal Zuhdi A. (25316361)                    Tarraren Amelia S. (27316302)
Nensi Justika (25316385)                         Wahid Alvian (27316579)
Nurul Aini Hidayanti (25316605)            Wildhan Al Syafbadri (27316650)
Prabowo Pangestu (25316768)                Yola Safitri (27316791)
3TB03
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2018 / 2019




KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Pranata dan Pembangunan mengenai Jasa Konstruksi ini dengan baik.
    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
    Akhir kata kami berharap semoga makalah Hukum Pranata dan Pembangunan mengenai Jasa Konstruksi dapat memberi manfaat dan pengetahuan untuk para pembacanya.
Depok, 25 Oktober 2018
Penyusun

BAB  I
PENDAHULUAN
Ø  ABSTRAK
        Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat pihak yang terkait seperti Pihak Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Dari kedua pihak tersebut munculah pihak-pihak lain dimana pihak - pihak tersebut ikut serta membantu dalam pekerjaan kontruksi tersebut. Sehingga, dibutuhkan payung hukum yang mengikat diantara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
        Selain itu banyak pula faktor / hal-hal yang harus diperhatikan mulai asas dan tujuan di awal, lalu pengklasifikasian jenis badan usaha konstruksi, persyaratan, tanda pengalaman, sertifikasi baik untuk badan usaha maupun tenaga kerja, penyelesaian sengketa apabila terjadi kegagalan dalam pembangunan hingga sanksi administratif bagi para pelanggarnya.
Ø LATAR BELAKANG
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sedangkan Pekerjaan  Konstruksi  dapat dimaknai sebagai keseluruhan  atau  sebagian kegiatan       yang   meliputi   pembangunan,   pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Yang di dalam nya terdapat pihak-pihak yang saling terkait seperti Pengguna Jasa (pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi), Penyedia Jasa (pemberi layanan Jasa Konstruksi), serta Sub Penyedia Jasa (pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa).
Dimana antar satu dengan yang lain diikat dalam suatu Kontrak Kerja Konstruksi yang isinya berupa keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
Dalam hal kegiatan Konstruksi tersebut terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan, diantaranya : Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan. Hal tersebut guna untuk menghindari kegagalan bangunan yang dapat berupa keruntuhan bangunan dan/ atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Untuk itu pula setiap Jasa Kontruksi harus dilengkapi dengan Sertifikat Badan Usaha dan perkerjanya memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja
(Sumber : UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, Pasal 1)


 
BAB  II
*           ASAS DAN TUJUAN
Ø  Pasal 2
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a.    Kejujuran dan keadilan;
b.    Manfaat;
c.    Kesetaraan;
d.    Keserasian;
e.    Keseimbangan;
f.     profesionalitas;
g.    kemandirian;
h.    Keterbukaan;
i.     Kemitraan;
j.     Keamanan dan keselamatan;
k.    Kebebasan;
l.     Pembangunan berkelanjutan; dan
m.   Wawasan lingkungan.
Ø  Pasal 3
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:
a.  Memberikan  arah  pertumbuhan  dan  perkembangan  Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas;
b.  Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan  kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa  dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi;
d.  Menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan    menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;
e.  Menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan
f.   Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
*   USAHA JASA KONSTRUKSI
Struktur Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.            Jenis Usaha Konstruksi, yang di dalamnya dibagi menjadi :
1)      Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
Bersifat :
-   Umum (arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah) yang memberikan layanan usaha berupa ; pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
- Spesialis (konsultasi & pengujian secara ilmiah dan teknis) yang menawarkan layanan usaha berupa : Survei, pengujian teknis, dan analisis.
2)      Usaha Pekerjaan Konstruksi
Bersifat :
- Umum (Bangunan gedung & Bangunan Sipil) yang memberikan layanan berupa pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, pembangunan kembali.
- Spesialis (Instalasi, konstruksi khusus, konstruksi pre fabrikasi, penyelesaian bangunan, penyewaan peralatan) yang memberikan layanan berupa pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
3)  Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Di klasifikasikan menurut : Bangunan gedung dan bangunan sipil. Yang menawarkan layanan usaha berupa Rancang Bangun, serta perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
b.            Bentuk dan Kualifikasi Usaha
Usaha  Jasa  Konstruksi dapat berbentuk usaha  perseorangan ataupun badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dimana mereka dikualifikasikan kembali ke dalam beberapa kelompok yaitu :
a.      Kecil
b.      Menengah
c.       Besar
Untuk usaha perseorangan, hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang : berisiko kecil; berteknologi sederhana; berbiaya kecil. Serta, hanya  dapat  menyelenggarakan  pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Untuk badan usaha kualifikasi menegah maka hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang : berisiko sedang, berteknologi madya, berbiaya sedang.
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang : berisiko besar, berteknologi tinggi, berbiaya besar.
Dengan penetapan kualifikasi usaha dilaksanakan melalui penilaian terhadap :
a.    penjualan tahunan;
b.    kemampuan keuangan;
c.    ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d.    kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
Dimana kualifikasi  usaha tersebut menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
*    PERSYARATAN USAHA DAN JASA KONSTRUKSI
(1)   Setiap usaha perseorangan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan, sedangkan setiap badan usaha wajib memiliki Izin Usaha yang dapat diperoleh dari Pemerintah Daerah kabupaten / kota   kepada   usaha   orang   perseorangan   yang berdomisili  di  wilayahnya  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Setiap  badan  usaha  yang  mengerjakan  Jasa  Konstruksi wajib pula memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. Pada Sertifikat Badan Usaha memuat: jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha.
*    TANDA DAFTAR PENGALAMAN
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri yang dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman yang diantaranya memuat : nama paket pekerjaan; Pengguna Jasa; tahun pelaksanaan pekerjaan; nilai pekerjaan; dan kinerja Penyedia Jasa.
Pengalaman   yang   diregistrasi tersebut merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.
*      PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Setiap  badan  usaha  Jasa  Konstruksi  harus  melakukan pengembangan usaha berkelanjutan yang bertujuan untuk : meningkatkan tata kelola usaha yang baik, dan memiliki    tanggung    jawab    profesional    termasuk tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat.
*      PEMILIHAN PENYEDIA JASA
Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara  dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-       Tender atau seleksi dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pasca kualifikasi, dan tender cepat.
-       Penunjukan langsung dapat dilakukan dalam hal :
a.  penanganan      darurat      untuk      keamanan      dan keselamatan masyarakat;
b.  pekerjaan    yang    kompleks    yang    hanya    dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c.  pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d.  pekerjaan yang berskala kecil
e.  kondisi tertentu.
*    KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Pengaturan  hubungan  kerja  antara  Pengguna  Jasa  dan Penyedia Jasa  harus  dituangkan  dalam  Kontrak  Kerja Konstruksi yang dimana bentuk kontrak dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai:
a.   para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak;
b.   rumusan  pekerjaan,  memuat  uraian  yang  jelas  dan rinci           tentang  lingkup  kerja,  nilai  pekerjaan,  harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
c.   masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
d.   hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan,             serta    hak    Penyedia    Jasa    untuk memperoleh       informasi    dan    imbalan    jasa    serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
e.   penggunaan    tenaga    kerja    konstruksi,    memuat kewajiban    mempekerjakan  tenaga  kerja  konstruksi bersertifikat;
f.    cara    pembayaran,    memuat    ketentuan    tentang kewajiban    Pengguna     Jasa     dalam     melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
g.   wanprestasi,   memuat   ketentuan   tentang   tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h.   penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara      penyelesaian      perselisihan      akibat ketidaksepakatan;
i.    pemutusan    Kontrak    Kerja    Konstruksi,    memuat ketentuan     tentang     pemutusan     Kontrak     Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j.    keadaan    memaksa,    memuat    ketentuan    tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para  pihak  yang  menimbulkan  kerugian  bagi  salah satu pihak;
k.   Kegagalan   Bangunan,   memuat   ketentuan   tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan    Bangunan       dan       jangka       waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
l.    pelindungan   pekerja,   memuat   ketentuan   tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m.  pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi  suatu  peristiwa  yang  menimbulkan  kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
n.   aspek   lingkungan,   memuat   kewajiban   para   pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
o.   jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum           kepada    pihak    lain    dalam    pelaksanaan Pekerjaan                       Konstruksi   atau   akibat   dari   Kegagalan Bangunan;
p.    pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
Selain itu dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
Kontrak Kerja Konstruksi :
a. Untuk Layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual.
b. Untuk Kegiatan  pelaksanaan  layanan  Jasa  Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang Subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan
c. yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.
*      PEMBIAYAAN JASA KONSTRUKSI
Pengguna   Jasa   bertanggung   jawab   atas   biaya   Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Biaya Jasa Konstruksi dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan:
a.    kemampuan membayar (dapat dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi).
b.    komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi (didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama).
Dalam  hal  tanggung  jawab  atas  biaya  Jasa  Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar, Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu. Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen   atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam  pemilihan  Penyedia  Jasa, Penyedia Jasa tersebut haruslah  menyerahkan  jaminan kepada Pengguna Jasa   untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam  dokumen pemilihan Penyedia Jasa. Jaminan tersebut terdiri atas :
a.    jaminan penawaran;
b.    jaminan pelaksanaan;
c.    jaminan uang muka;
d.    jaminan pemeliharaan;
e.    jaminan sanggah banding.
Jaminan tersebut harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Jaminan dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan  penjaminan dalam bentuk bank garansi  dan perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*        KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa      dan   Penyedia   Jasa   wajib   memenuhi   Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Sehubung dengan hal tersebut maka Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a.    hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b.    rencana  teknis  proses  pembangunan,  pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c.    pelaksanaan        suatu        proses        pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
d.    penggunaan  material,  peralatan  dan/atau  teknologi;
e.    hasil layanan Jasa Konstruksi.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan tersebut meliputi:
a.    standar mutu bahan;
b.    standar mutu peralatan;
c.    standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d.    standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e.    standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f.     standar operasi dan pemeliharaan;
g.    pedoman   pelindungan   sosial   tenaga   kerja   dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.    standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar tersebut diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini mentri harus memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
*      KEGAGALAN BANGUNAN
Dalam    hal    penyelenggaraan    Jasa    Konstruksi    tidak memenuhi  Standar  Keamanan,  Keselamatan,  Kesehatan, dan Keberlanjutan, Pengguna  Jasa  dan/atau  Penyedia  Jasa  dapat  menjadi pihak  yang bertanggung  jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
Kegagalan Bangunan tersebut ditetapkan oleh penilai ahli yang diutus Menteri. Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan Bangunan.
Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.
-          Jangka Waktu dan Pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan
Penyedia  Jasa  wajib  bertanggung  jawab  atas  Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Dalam    hal    rencana    umur    konstruksi  lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun  terhitung  sejak  tanggal  penyerahan  akhir  layanan Jasa Konstruksi.
Pengguna    Jasa    bertanggung    jawab    atas    Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan Kontrak   Kerja Konstruksi.
Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti    kerugian dalam  hal  terjadi  Kegagalan  Bangunan
*      TENAGA KERJA KONSTRUKSI
Tenaga   kerja   konstruksi   diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. Kualifikasi  tersebut terbagi dalam jabatan:
a.    operator;
b.    teknisi atau analis; dan
c.    ahli
- Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi
Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
- Sertifikasi Kompetensi Kerja
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Setiap   Pengguna   Jasa   dan/atau   Penyedia   Jasa   wajib mempekerjakan tenaga  kerja  konstruksi  yang  memiliki Sertifikat Kompetensi Kerjayang dapat diperoleh apabila pekerja telah meregistrasikan dirinya ke lembaga sertifikasi profesi
-  Upah Tenaga Kerja Konstruksi
Setiap  tenaga  kerja  konstruksi  yang  memiliki  Sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.
- Tanggung Jawab Profesi
Tenaga  kerja  konstruksi  yang  memberikan  layanan  Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab secara profesional terhadap hasil pekerjaannya. Pertanggungjawaban secara   profesional   terhadap   hasil layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan
*      PEMBINAAN
Pembinaan Jasa Konstruksi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a.    penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
b.    penyelenggaraan kebijakan  pengembangan Jasa Konstruksi yang bersifat strategis, lintas negara, lintas provinsi, dan/atau berdampak pada  kepentingan nasional;
c.    pemantauan  dan evaluasi  terhadap  penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
d.    pengembangan kerja sama dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan     kewenangan
e.    dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
*      PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa  yang  terjadi  dalam  Kontrak  Kerja  Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar  musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Bila tidak  dapat  mencapai  suatu  kemufakatan, para pihak   menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam  hal  upaya  penyelesaian  sengketa  tidak  tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara   penyelesaian sengketa yang akan dipilih. Tahapan tersebut meliputi:
a.    mediasi;
b.    konsiliasi;
 c.    arbitrase.
Selain upaya penyelesaian sengketa tersebut, para pihak dapat membentuk dewan sengketa yang pemilihan keanggotaan dewannya dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.
*    SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan / Izin Usaha / Sertifikat Badan Usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    denda administratif; dan/atau
c.    penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi / pencantuman dalam daftar hitam.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat pihak yang terkait seperti Pihak Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Selain itu banyak hal yang harus diperhatikan mulai asas dan tujuan di awal, lalu pengklasifikasian jenis badan usaha konstruksi, persyaratan, standarisasi keselamatan, tanda pengalaman, sertifikasi baik untuk badan usaha maupun tenaga kerja, penyelesaian sengketa apabila terjadi kegagalan dalam pembangunan hingga sanksi administratif bagi para pelanggarnya.
Undang-undang ini dapat menjadi payung hukum bagi siapa saja yang memiliki keraguan akan keyakinannya untuk memulai sebuah kegiatan berupa Jasa Konstruksi atau bahkan sedang memiliki masalah seputar kegiatan Jasa Konstruksi.

Senin, 04 Juni 2018

Bocor

Kebocoran data Facebook pertama kali diungkap Christopher Wylie, mantan kepala riset Cambridge Analytica, pada Maret lalu. Mulanya, data tersebut disedot oleh peneliti dari University of Cambridge, Aleksandr Kogan, menggunakan aplikasi survei kepribadian. Praktik yang dilakukan sepanjang 2014 itu berhasil mengumpulkan data pribadi 87 juta pengguna Facebook.
Data yang diperoleh secara ilegal tersebut lantas dijual ke perusahaan konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica. Berbasis data itu, Cambridge mendesain iklan politik calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam pemilihan presiden 2016. Perusahaan yang terlibat dalam pemilihan umum di banyak negara itu juga merancang berita bohong.
Manajemen Facebook mengakui adanya kebocoran data 87 juta akun penggunanya. Akun yang paling banyak dibobol adalah milik pengguna asal Amerika Serikat, yakni 70,6 juta akun, diikuti akun asal Filipina sebanyak 1,1 juta.

Sekitar satu juta orang lainnya berpotensi terkena dampak sebagai teman dari pengguna aplikasi, dia menambahkan.
Aplikasi tersebut menggunakan fitur Facebook Login, yang memungkinkan pengembang pihak ketiga mengakses kategori data tertentu yang dibagikan pengguna dengan teman mereka. Data pengguna yang diperoleh melalui cara ini diberikan Dr. Kogan ke Cambridge Analytica tanpa sepertujuan Facebook.
Ruben mengatakan, kejadian ini adalah bentuk pelanggaran kepercayaan oleh pengembang aplikasi pihak ketiga.
"Kejadian ini adalah bentuk pelanggaran kepercayaan dan kegagalan kami untuk melindungi data pengguna. Oleh karena itu kami mohon maaf atas kejadian tersebut," kata Ruben.
Namun beberapa anggota Komisi I menyoroti bahwa kebijakan platform Facebook dengan pihak ketiga tidak disertai sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

"Dari sini kita lihat bahwa Facebook belum maksimal memberikan perlindungan data pada konsumennya. Walaupun mereka mengatakan sanksinya di-takedown, aplikasinya tidak boleh masuk (Facebook), saya rasa itu adalah sanksi yang sangat ringan," kata Meutya Hafid dari Fraksi Golkar.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Sukamta mendesak pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap Facebook setelah data hampir 1,1 juta pengguna di Indonesia diambil oleh Cambridge Analytica.
"Pemerintah harus tegas terhadap media sosial termasuk Facebook di sini. Mestinya pemerintah bisa melakukan tindakan tegas kepada Facebook sebagaimana pernah dilakukan kepada Telegram dan Tumblr," kata Sukamta kepada BBC Indonesia.
"Pemerintah mungkin bisa memblokir sementara layanan Facebook sampai mereka bisa menjelaskan mengapa insiden kebocoran data itu terjadi, kapan dan untuk apa data pengguna Indonesia itu dipakai," kata Sukamta.

Apalagi ini tahun 2018 ada Pilkada serentak kemudian tahun 2019 juga ada Pilpres dan Pileg. "Kami tidak ingin media sosial yang ada di Indonesia bersikap tidak netral," katanya.
Skandal bocornya data terungkap setelah penelusuran yang dilakukan media Inggris, The Observer dan The Guardian, yang menunjukkan Cambridge Analytica memanen data tak kurang dari 50 juta pengguna Facebook. Belakangan diketahui kebocoran data terjadi pada setidaknya 87 juta pengguna, sebagian besar di Amerika Serikat.

Pemerintah telah meminta Facebook melakukan audit forensik digital untuk mengetahui akun mana saja yang informasinya bocor dan digunakan tanpa izin pemilikinya. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 28 (c) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

“Di aturan kami, masyarakat yang datanya dipakai mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan dipakai untuk apa data itu. Dan Anda punya hak untuk meminta data itu dihapus dan data Anda diubah," ujar Staf ahli bidang hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Hendri Subiakto.

Data-data itulah yang menurut Hendri dijual untuk kepentingan politik maupun pemasaran.

"Masalahnya, masyarakat kita ini terlalu sukarela kesukaannya diketahui, orientasinya politiknya diketahui oleh Facebook dan Google, itu mereka tetap merasa find-find saja," kata Hendri dalam diskusi bertajuk "Maling Data Facebook" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018).

Padahal, kebocoran data jutaan pengguna Facebook di seluruh dunia seperti dalam skandal Cambridge Analytica, bermula dari kesepakatan yang disetujui perusahaan tersebut. Facebook mengizinkan aplikasi yang dikembangkan Global Science Research, milik peneliti Aleksander Kogan, mengumpulkan ribuan data pengguna dengan kedok riset akademis.

Namun aplikasi itu ternyata mengambil data jutaan pengguna berdasarkan pertemanan di Facebook. Data itulah yang lantas dijual secara ilegal pada Cambridge Analytica dan digunakan untuk menyebarkan isu, kabar palsu, dan hoax untuk mempengaruhi emosi dan pilihan politik warga pada Pemilu Presiden Amerika serikat. 

Sanki hukum berupa kurungan penjara bisa menimpa karyawan facebook di Indonesia terkait dengan kebocoran data pengguna warga Indonesia.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi hukum kepada Facebook Inc. terkait bocornya data pengguna warga Indonesia. Saat ini, Kepolisian RI tengah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut.
Investigasi ini merupakan permintaan langsung Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara kepada Kapolri Tito Karnavian setelah adanya indikasi data satu juta pengguna Facebook di Indonesia telah diambil oleh Cambridge Analytica.
Tidak tanggung-tanggung, Rudiantara mengancam menutup akses Facebook atas kebocoran data tersebut. Jika terbukti bersalah, karyawan Facebook di Indonesia bisa dipenjarakan hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp12 miliar atau US$871.000.
"Saya memandang serius masalah ini dan telah mengambil beberapa langkang penting untuk berkoordinasi dengan penegak hukum," ungkap Rudiantara, dikutip dari Bloomberg, Kamis (5/4) malam.

Sumber-sumber :
http://industri.bisnis.com/read/20180406/105/781294/akibat-data-bocor-karyawan-facebook-di-indonesia-bisa-dipenjara-12-tahun

https://tirto.id/bocor-data-facebook-dan-kebiasaan-berbagi-informasi-pribadi-cHoL

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43792744

Wildhan Alsyafbadri
2TB03
27316650


Rabu, 24 Januari 2018

ARSITEKTUR BIOLOGIS


WILDHAN ALSYAFBADRI
27316650
UNIVERSITAS GUNADARMA
 
Dalam arsitektur dikenal istilah arsitektur biologis, yaitu ilmu penghubung antara manusia dan lingkungannya secara keseluruhan yang juga mempelajari pengetahuan tentang hubungan integral antara manusia dan lingkungan hidup, dan merupakan arsitektur kemanusiaan yang memperhatikan kesehatan. Istilah arsitektur biologis diperkenalkan oleh beberapa ahli bangunan, antara lainProf. Mag.arch, Peter Schmid, Rudolf Doernach dan Ir. Heinz Frick. Sebenarnya, arsitektur biologis bukan merupakan hal yang baru, sebab sejak ribuan tahun yang lalu nenek moyangkita telah menerapkan konsep dasar dari arsitektur biologis ini, yaitu dengan membangun rumah adat (tradisional) menggunakan bahan-bahan yang diambil dari alam sehingga tidak mencemari lingkungan dan mempertimbangkan rancang bangun yang dapat tahan dengan segala macam ancaman alam, seperti hewan buas dan bencana seperti banjir, longsor,gempa, dan lain-lain.
Arsitektur Biologis lebih memanfaatkan potensi alam berdasarkan pembangunan berwawasan lingkungan. Kualitas dari arsitektur sulit diukur batasan antara arsitektur yang bermutu dan yang tidak bermutu. Kualitas bisa dinilai dari bentuk bangunan serta konstruksi namun kurang mementingkan kualitas penghuni yang dirasakan yang memungkinkan ketertarikan terhadap arsitektur ini. Dalam Arsitektur Biologis diupayakan dalam perancangan arsitektur  memperhatikan aspek lingkungan serta meningkatkan kualitas kehidupan.
Konsep arsitektur biologis saat ini menjadi lebih kontemporer. Arsitektur biologis mempergunakan teknologi alamiah untuk mengurangi keadaan kritis alam yang sudah mulai terancam, untuk meningkatkan kualitas kehidupan yaitu berupa kerohanian, dan kualitas bangunan dengan bagian-bagian material.
Melalui konsep arsitektur biologis, para arsitek diajak memahami rumah sebagai sebuah bangunan organis, untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Kualitas bangunan dengan bagian-bagian material dan rohani menentukan kualitas lingkungan hidup manusia. Bahan-bahan bangunan yang digunakan dalam mewujudkan arsitektur biologis adalah bahan-bahan bangunan dari alam. 
Bahan-bahan bangunan yang digunakan dalam mewujudkan arsitektur biologis adalah bahan-bahan bangunan dari alam, terdiri dari:
  • Bahan bangunan alam yang dapat dibudidayakan lagi,digunakan dalam arsitektur biologis, seperti kayu, bambu, rumbia, alang-alang dan ijuk.
  • Bahan bangunan alamiah yang dapat digunakan lagi menjadi bangun arsitektural adalah tanah liat, tanah lempung dan batu alam.
  • Bahan bangunan alam yang diproses pabrik atau industri adalah batu artifisial yang dibakar (batu merah), genting flam, genting pres dan batu-batuan pres (batako).

PENERAPAN ARSITEKTUR BIOLOGIS
Kualitas bangunan dengan menggunakan bagian bagian material dan rohani juga menentukan kualitas lingkungan hidup manusia. Bahan-bahan bangunan yang digunakan dalam mewujudkan arsitektur biologis adalah bahan-bahan bangunan dari alam. Perencanaan arsitektur biologis memperhatikan konstruksi yang sesuai dengan tempat bangunan itu berada. 
Perencanaan arsitektur biologis senantiasa memperhatikan konstruksi yang sesuai dengan tempat bangunan itu berada. Teknologinya sederhana, bentuk bangunannya pun ditentukan oleh fungsi menurut kebutuhan dasar penghuni dan cara membangunnya. Bentuk bangunan ditentukan oleh rangkaian bahan bangunannya.
                Konstruksi bangunan yang digunakan ada yang bersifat masif (konstruksi tanah, tanah liat dan lempung), berkotak (konstruksi batu alam dan batu-batu merah), serta konstruksi bangunan rangka(kayu dan bambu). Atas dasar pengetahuan tentang bahan bangunan tersebut, akhirnya tercipta bentuk-bentuk bangunan yang berkaitan dengan sejarah arsitektur.
Dalam konsep arsitektur biologis lebih di arahkan untuk  menjaga alam,perpaduan antara manusia dengan alam artinya setiap bangunan yang akan di bangun tidak memiliki dampak negatif terhadap alam dan dapat menciptakan suatu karya arsitektur yang ramah lingkungan, tahapan arsitektur biologis dapat tercapai apabila :
1. Penggunaan material yang ramah lingkungan
2. Membuat solusi untuk mengatasi dampak negatif yang akan terjadi pada lingkungan sekitar.
Disarankan, pembangunan lingkungan harus terdiri dari dinding dan atap hidup yang menyediakan oksida dan energi. Pendidikan arsitektur barat sebenarnya kurang tepat diterapkan di negara-negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki latar belakang kebudayaan berbeda-beda. Karena itu, arsitektur biologis lebih mudah berkembang di Indonesia.
CONTOH ARSITEKTUR BIOLOGIS
  • TRADISIONAL


Rumah Adat Bali
  • MODERN 


PEMAHAMAN TENTANG ARSITEKTUR BIOLOGIS

      Arsitektur Biologis, dari pengertiannya arsitektur ini memiliki hubungan antara manusia dengan lingkungannya secara keseluruhan dan juga merupakan arsitektur kemanusiaan yang mengutamakan kesehatan. Arsitektur biologis sudah diterapkan pada jaman nenek moyang kita yang membangun rumah tradisional dengan material-material alam sehingga tidak mencemari lingkungan disekitar. Dalam konsep arsitektur biologis lebih di arahkan untuk  menjaga alam, perpaduan antara manusia dengan alam artinya setiap bangunan yang akan di bangun tidak memiliki dampak negatif terhadap alam. Arsitektur biologis juga mempertimbangan rancang bangun yang dapat tahan dari segala macam ancaman baik dari hewan buas maupun bencana alam.

Terkadang, arsitektur biologis disamakan dengan Green Architecture. Tetapi keduanya memiliki perbedaan, yaitu dimana green architecture atau arsitektur hijau adalah arsitektur yang meminimalkan menggunaan sumber daya alam, termasuk energi, air, dan material. Persamaan antara arsitektur biologis dengan green architecture adalah sama-sama meminimalkan dampak negatif pada lingkungan alam sekitar. 
source;

KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

WILDHAN ALSYAFBADRI
27316650
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kota bewawasan lingkungan adalah kota yang sadar akan keadaan lingkunan sekitarnya tidak terpaku dengan tanaman atau tumbuhan saja melainkan seluruh komponen yang ada dalam lingkungan tersebut seperti hewan bahkan ekosistemnya. Pembangunan pada hakikatnya ialah mengubah keseimbangan baru, yang dianggap lebih baik untuk kehidupan manusia dan merupakan suatu proses multi dimensi yang melibatkan segala sumber daya yang ada dalam rangka usaha meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat, yang dilakukan secara berkelanjutan serta berlandaskan kemampuan yang mengacu pada ilmu pengetahuan dan teknologi, namun tetap memperhatikan permasalahan yang ada serta sistem pembangunan yang tetap memperhatikan lingkungan hidup termasuk sumber daya alam yang menjadi sarana untuk mencapai keberhasilan pembangunan dan jaminan bagi kesejahteraan hidup di masa depan.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan.
Ciri pembangunan berwawasan lingkungan :
  1.  Pembangunan yang dilaksanakan mampu meminimalkan kerusakan dan pecemaran lingkungan.
  2. Pembangunan yang dilaksanakan memerhatikan antara lingkungan fisik dan lingkungan emosi.
  3. Pembangunan yang dilaksanakan mampu mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara efektif, efisien, dan bijaksana.
  4. Pembangunan yang dilaksanakan mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan serta memerhatikan moral atau nilai-nilai adat yang dianut dalam masyarakat.
  5. Pembangunan yang dilakukan harus memiliki sifat-sifat fundamental dan ideal serta berjangka pendek dan panjang.
  6. Pembangunan yang dilaksanakan mampu memerluas lapangan dan kesempatan kerja.
  7. Pembangunan yang dilaksanakan harus mampu melakukan pemerataan atau keseimbangan kesejahteraan rakyat.
  8. Pembangunan yang dilakukan harus mampu melakukan pemerataan atau keseimbangan kesejahteraan hidup antara golongan dan antardaerah.
  9. Pembangunan yang dilaksanakan dalam tingkat laju pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi.
  10. Pembangunan yang dilakukan harus berpedoman untuk selalu mempertahankan stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional.

Ada 3 hal mendasar yang harus diperhatikan :
  1. Aspek Ekonomi                      : pembangunan harus dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,
  2. Aspek Sosial                          : pembangunan di tingkat masyarakat harus memperhatikan  kesehatan                                                  lingkungan dan masyarakat
  3. Aspek Lingkungan                  : pembangunan harus selalu memikirkan kelestarian lingkungan dan  menjauhkan kerusakan lingkungan dan pencemaran.
Dalam UULH pasal 1 angka 13 (Jayadinata 1992 lampiran 6) menyebutkan “Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup”. Kalau uraian tersebut dianalisis lebih jauh tentang konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan, ada beberapa cerita yang perlu diberi penekanan yang lebih mendalam, yaitu :
  1.  Konsep Usaha Sadar, Yaitu pembangunan perkotaan yang akan dilaksanakan, bukan dilaksanakan secara sepintas lalu. Namun bertolak ukur dengan falsafah bangsa dan perundang-undangan yang berlaku. Menyadari akan tujuan dan manfaat pembangunan serta mempertimbangkan tentang keserasan lingkungan tanpa merusak lingkungan.
  2. Bijaksana dan Berencana, Berarti dalam melaksanakan pembangunan perkotaan terlebih dahulu harus melalui perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekologis.
  3. Pembangunan yang Berkesinambungan, Pembangunan yang akan dilaksanakan melalui tahap-tahap jangka panjang dan tidak mempunyai akhir. Harus dipertimbangkan bahwa pembangunan yang akan dilaksanakan bukan hanya untuk kepentingan sekarang, tetapi untuk generasi yang akan datang.
  4. Meningkatkan Mutu Hidup, Tujuan pembanguna yang akan dicapai adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang akan menkmati pembangunan. Untuk mencapai mutu hidup banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk faktor intelektualitas, faktor ekonomi, dan faktor sosio-kulturalnya.

Metode dan Teknik Perencanaan Lingkungan
Metode yang digunakan dalam perencanaan lingkungan pada dasarnya tidak berbeda dengan metode yang digunakan pada perencanaan yang lain. Pokok-pokok yang menjadi fokus analisis dalam perencanaan akan muncul pada seluruh tahapan proyek dan bervariasi menurut tingkatan kerumitannya.
Pada tahap awal, biasanya berkaitan dengan persoalan rekayasa, keamanan dan kesehatan yang diketahui atau diharapkan. Selanjutnya proses tersebut akan menjadi lebih analitis, karena pokok persoalan yang muncul berkaitan dengan pengujian prosedur perencanaan dan desain.
Pendekatan yang digunakan memang bervariasi. Pendekatan ini pada umumnya mencakup pemeriksaan lapangan. Setelah itu, disertai usaha untuk mendapatkan ukuran lapangan. Data tersebut diperoleh dari data sekunder, seperti peta topografi, peta tanah, keadaan cuaca.
Pengelolahan pembangunan yang berwawasan lingkungan harus mendasarkan pada pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang guna menyokong pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Contoh Kota Berwawasan Lingkungan
Vancouver, Canada



Vancouver dijuluki kota paling layak huni oleh majalah Economist. Kota ini juga Model kota di Kanada dalam hal sumber energi terbarukan, saat ini Vancouver memasok 90% kebutuhan pasokan listrik dengan energi listrik tenaga air (hydroelectric). Pada tahun 2005 Kota Vancouver menerapkan strategi green building untuk memastikan bahwa semua bangunan yang dibangun menawarkan kinerja lingkungan dan kesehatan yang lebih baik bagi penghuni dan warga negara.
Angin, matahari, gelombang dan tidal energi telah digunakan secara luas untuk menjaga kelestarian lingkungan di kota ini. selain itu kota ini juga telah mengembangkan rencana 100 tahun untuk berkelanjutan dalam rangka terus hijau, meskipun kota ini sudah memiliki lebih dari 200 taman.
Bahkan ketika Vancouver dipercaya untuk menyelenggarakan olimpiade musim dingin pertama dengan mengusung tema sustainable, kota ini memanfaatkan sampah elektronik sebagai medali dan membangun stadion yang sangat “green”.
Kota ini berencana untuk mengurangi emisi rumah kaca ke tingkat 20% lebih rendah dibandingkan yang dilaporkan pada tahun 1990 selama pembentukan Protokol Kyoto. Untuk melakukan hal ini, Vancouver berencana untuk berinvestasi untuk pengembangan listrik tenaga angin, matahari , sistem energi gelombang dan pasang surut. Pemerintah bahkan mengusulkan untuk menerapkan teknologi baru seperti compactor sampah bertenaga surya yang dapat menangi lima kali lebih banyak sampah buangan konvensional, sehingga lebih sedikit polusi yang dilepaskan oleh truk sampah di jalan-jalan.
Vancouver adalah sebuah kota yang menawarkan sebuah kota hijau yang menjanjikan masa depan, menghargai warisan alam dan menawarkan keterlibatan semua pihak.
Surabaya, Indonesia

Penerapan kota berwawasan lingkungan biasanya ada pada proyek-proyek besar. Salah satu contohnya adalah kota Surabaya. Indonesia memimpin pertemuan Environmentally Sustainable Cities. (Surabaya, 28 Februari 2014.) 
Penerapan “Green building” atau bangunan yang memiliki visi ramah lingkungan tidak terbatas pada gedung-gedung bertingkat, melainkan bangunan lain seperti perumahan. Bangunan memberikan kontribusi yang besar terhadap gas rumah kaca, selain transportasi massal cepat. Karena itulah, mau tidak mau “green building” jadi prioritas agar kualitas lingkungan lebih baik.

Gedung pemerintahan di Surabaya masih banyak yang belum menerapkan sistem tersebut, sehingga ke depan, pihaknya akan menekankan untuk kantor pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kantor setingkat dinas di pemerintah kota menerapkannya. Prinsip sudah diterapkan dan sudah ada evaluasi untuk gedung pemerintahan, tinggal bagaimana mengoptimalkan sirkulasi pencahayaan alami, sirkulasi udara yang tidak semata-mata mengandalkan AC dan instalasi pengolaan limbah.
Salah satu bangunan yang menerapkan konsep green building adalah Singgasana Hotel Surabaya. Hotel dengan konsep resort tanpa bangunan tingkat ini memungkinkan penghuni ataupun pengunjung tidak memerlukan lift atau escalator untuk menuju ke kamar atau ruangan tertentu.


Pemanfaatan water treatment plan untuk mengolah dan memanfaatkan air, menjadi salah satu faktor penghematan biaya untuk penggunaan air di Singgasana Hotel Surabaya. Penggunaan air untuk mandi, mencuci dan menyiram kebun, diperoleh dari air sungai Surabaya, dimana limbahnya selain masih dimanfaatkan, juga diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran sanitasi kota. Begitu juga dengan Kota Surabaya itu sendiri, saat ini di kota tersebut mulai banyak pembangunan taman-taman kota yang berfungsi sebagai paru-paru kota.
source;

Senin, 01 Januari 2018

Derita Sungai Zaman Now (Gak semua sih)

ARSITEKTUR DAN LINGKUNGAN 

 

WILDHAN ALSYAFBADRI

27316650 / 2TB03
UNIVERSITAS GUNADARMA

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnKapzXHhO1eM_CoySVuyUH_c3_dOyqNieq49NyRMfBSI3B5iZaRhMlbi1TgkC3El5Gvxeld7Is1Bp3ZEutFLUHm3xSk-9JUllbhefQfzUkLbwZlg0Tf951CAK-n2eb-NjqvNbzcV7PVkA/s1600/creep.ru.nature.004.jpg
Cagar Alam Peninjauan Mancak-Serang, Banten, Indonesia
Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.

Tekanan dari luar untuk memenuhi kebutuhan hidup dewasa ini lebih intrusif lagi. Pertama-tama disebabkan tekanan ekonomis memaksa eksplorasi kekayaan sumber daya alam dengan mengonversi yang tumbuh di atas bumi misalnya, kayu hutan hujan menjadi bahan baku pada pabrik plywood serta kilang gergaji. Hutan dan tanah dusun juga dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.



https://vannblog.files.wordpress.com/2010/07/borneokalimantanroadforesttruck_17931_282859.jpg 
 
Kedua, kekayaan dari perut bumi, yakni mineral-mineral digali dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk permintaan pasar dunia. Itu menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat pasca tradisional lebih diprioritaskan dibandingkan kebutuhan masyarakat pra modern. Bahan mentah sebenarnya terletak di “Lebensraum” kelompok tradisional. Sejak lama Kalimantan dilihat sebagai sumber alam yang tidak ada habis-habisnya, padahal sumber itu sebenarnya terbatas.

 

https://3.bp.blogspot.com/-4-PtLy4-jbE/V111H-GCyZI/AAAAAAAAJ70/q1vtbINjPGcjG6_4IF3Jv0sGGUzaqeuzgCLcB/s640/0a.jpg

Sumber daya alam (SDA) merupakan anugerah Tuhan yang harus kita syukuri dengan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan kita jaga kelestariannya. Eksploitasi sumber daya alam secara berlebih-lebihan tanpa memperhatikan aspek peran dan fungsi alam ini terhadap lingkungan dapat mendatangkan berbagai macam bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kabut asap, pemanasan global hingga bencana lumpur panas Sidoarjo yang sangat merugikan masyarakat.

Bencana tanah longsor disebabkan oleh penggundulan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan. Ketika hutan dalam keadaan gundul maka formasi tanah akan menjadi larut dan menggelincir diatas bidang licin pada saat terjadi hujan. Sehingga bencana banjir yang disertai tanah longsor tidak dapat dihindarkan lagi.

Bencana banjir yang selalu terjadi setiap tahun hampir di seluruh wilayah Indonesia disebabkan oleh polah tingkah manusia yang suka membuang sampah sembarangan yang mengakibatkan rusaknya tata guna lahan dan air. Tata guna lahan dan air menyebabkan laju erosi dan frekuensi banjir meningkat.

Eksploitasi hutan di daerah hulu yang dapat menghilangkan fungsi hutan di daerah hulu sebagai penutup lahan terhadap tumpahan air hujan dan penghambat kecepatan aliran permukaan juga dapat menyebabkan banjir. Pembangunan dan penataan sarana-sarana fisik yang tidak teratur dan pengguanaan lahan yang tidak seimbang di kota-kota besar seperti Jakarta merupakan salah saru sebab ibu kota negara ini tidak pernah absen dari bencana banjir. Contoh: Tidak diperhatikannya aspek drainase, banyaknya bangunan di bantaran sungai, berubahnya fungsi lahan dan lain-lain.
 


 nah ini... gua akan ngambis studi kasus bangunan bangunan di bantaran sungai..



https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/36/Ciliwung_090419-7685.JPG/220px-Ciliwung_090419-7685.JPG

Kalau kalian pernah menjumpai rumah-rumah di sekitar sungai coba kalian perhatikan apakah rumah tersebut mengganggu pemandangan atau merusak lingkungan. Membangun rumah disekitar sungai apalagi kalau pondasi rumahnya sampai masuk kedalam sungai sama saja dengan mempersempit sungai dan memperlebar potensi bahaya, dari segi keindahan juga kurang indah.

Coba perhatikan rumah-rumah di pinggir sungai pasti limbah rumah tangga dialirkan langsung ke sungai otomatis hal ini akan mengkotori sungai dan sampah juga akan langsung dibuang ke sungai seolah-olah sungai adalah tempat sampah raksasa bagi warga yang tinggal di pinggir sungai.
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlfqSkQMNnFAvH9T85CVRwSzAoH3RTwsk1jPKlX_KcAZJwOeIM2aCjG490eTTIUBDkJSkNvPOCCN7r-xjmCfAK7tGv-Lpfrp8w8libqBSbLmf4K1unNXHfqbdIuZNmICNeTj2siYmBj1U/s1600/rumah+kumuh+di+pinggir+sungai.jpg
Situasi pemukiman di bantaran Sungai
Rumah-rumah di tepi sungai sudah pasti menghilangkan pohon-pohon yang seharusnya ada disepanjang aliran sungai sehingga tanah tidak bisa menampung air hujan dengan maksimal, kalau tanah sudah tidak bisa menampung akibatnya tanah bisa longsor. Makanya mulai sekarang jangan membuang sampah sembarangan ya, hentikan penebangan pohon secara liar dan tentunya jangan membangun rumah di pinggir sungai.ak dapat dipungkiri, keberadaan mayoritas bangunan perumahan di bantaran sungai menjadi biang kerok terjadinya banjir Kebanyakan dari ego yang tinggi hanya memerhatikan kepentingan individu dan kelompoknya sendiri, dengan mengabaikan dampak buruk bagi lingkungan dan orang lain, bahkan membahayakan diri sendiri. 
 
https://pbs.twimg.com/media/ClZYMAxVYAAU-oH.jpg
Kolam di tengah Kolam
Bapak Sobirin, salah seorang anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPLKTS) dan Bandung Spirit dalam opininya di harian Pikiran Rakyat, 8 Januari 2008 berkomentar sebagai berikut,. “Permukiman di daerah sempadan sungai telah tumbuh sebagai fakta sejarah, merupakan manifestasi tuntutan kebutuhan ruang, yaitu ketika jumlah penduduk semakin banyak dan lahan sangat terbatas.

Lahan di pinggir sungai dianggap ”tidak bertuan”, kemudian diwujudkan dalam ekspansi ruang dengan membangun hunian tempat tinggal. Akhirnya hunian tersebut menjadi masalah ketika pemerintah terlambat menangani. Pemerintah tak mampu lagi mengendalikan pertumbuhan bangunan yang semakin memadati sempadan sungai dan bencana banjir datang secara rutin setiap tahun….

….Menurut perundang-undangan, membangun dan tinggal di daerah sempadan sungai adalah tidak benar. Berubahnya sempadan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung setempat menjadi kawasan hunian akan berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air


Adapun aturan sempadan sungai bukannya tak ada. Hanya saja selain terjadi pembiaran, aturan tak ditegakkan, semestinya pembangunan liar di bantaran sungai itu dicegah sejak dini. Jangan sampai nanti jika sudah tumbuh rumah-rumah permanen, barulah dilakukan penindakan. Tentunya akan menelan biaya dan enerji lebih besar. Serta akan merugikan mereka yang sudah kepalang mendirikan bangunan secara liar di bantaran sungai.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, diamanatkan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung.

Sesuai dengan Permen PU No. 63/PRT/1996 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, danBekas Sungai, menetapkan:

Pasal 6 ayat 1: Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan sebagaiberikut: Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.

Pasal 8: Penetapan garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan didasarkan pada kriteria:

Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.

Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter, garis sempadan dan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 meter dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.

Sungai yang mempunyai kedalaman maksimum lebih dari 20 meter, garis sempadan sekurang-kurangnya 30 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu yang ditetapkan.

Pasal 12: Pada daerah sempadan dilarang:Membuang sampah, limbah padat dan atau cair.Mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha
.

Berdasarkan Permen PU No. 63/PRT/1996, bangunan yang didirikan di pinggir sungai adalah terlarang, di mana akan membahayakan bagi penghuninya maupun lingkungan sekitarnya.

Kewenangan penertiban bangunan terlarang tersebut berada pada aparatur Daerah setempat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Demikian peraturan yang penulis cuplik dari web site Ditjen Cipta Karya. 
 
Dalam buku “Bandung Tempo Doeloe” karya Haryoto Kunto,terbitan Granesia Bandung, diceritakan Pancuran Tujuh, mata air di kawasan Ciumbuleuit kini sudah punah. Serta mirisnya riwayat selokan serta sungai yang dulu jernih, kini sudah menjadi aliran yang kotor dan bau.

Masalah peraturan dan himbauan, sebenarnya takkan pernah efektif tanpa dukungan sumber daya manusia yang tahu, mengerti, paham dan handal dalam menyikapi gaya hidup ramah lingkungan.

Apalah artinya semua ilmu pengetahuan, peraturan, rencana-rencana gemilang tanpa sosok pelaksana yang kredibel. Apalah artinya cetak biru dan perencanaan paripurna jika tidak ada yang merealisasikannya dengan cara cerdas, berwawasan, dengan ditenagai semangat dari hati nurani yang jernih.

Perhatikan saja (berita Harian Pikiran Rakyat 30 November 2011 halaman 3), bagaimana bangunan liar di jalan Tamansari Bandung bisa memiliki rekening PLN resmi. Saat dibongkar oleh satpol PP mereka tercatat sebagai pelanggan resmi, yang nota bene syarat pelanggan PLN itu harus memiliki IMB yang sah.

Simak pula betapa merdekanya bangunan-bangunan berdiri di daerah aliran sungai, pada sempadan yang berbahaya buat mereka sendiri, sekaligus membahayakan lingkungan. Bukan tak mungkin mereka merasa berani dan aman karena tak ada tindakan tegas dari yang berwenang sekaligus terjadi pembiaran, bahkan malah dilindungi dukungan dari para oknum.

Maka, masalah air dan pelestaran lingkungan secara terpadu tak cukup hanya mengedepankan aturan, rencana tata ruang, atau kepiawaian teknis dan sains belaka. Tapi juga harus memerhatikan masalah mentalitas dan moral. Dan justru masalah mentalitas dan moral sumber daya pelaksana inilah hambatan terbesarnya.

Adakah masyarakat kita dan kalangan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjalankan fungsinya secara benar? Kebutuhan kita memahami daruratnya masalah air dan pengetahuan formil lingkungan hidup kini menjadi penting.

Materi Pendidikan Lingkungan Hidup di sekolah sudah berjalan. Namun ketika pendidikan formil menjadi mahal, dapatkah semua anak bangsa menyerapnya?

Ketika kaum papa dan miskin tengah sibuk dalam pergulatan ekonomi yang kian sulit, jurang kaya dan miskin semakin melebar, pendidikan tak lagi bersahabat dengan si miskin. Mungkinkah mereka masih memiliki optimisme, atau justru menjadi apatis oleh keletihan? Sebab hidup susah sudah sangat melelahkan, memikirkan nasi buat esoknya saja sudah kepayahan, kerap mereka tak bisa paham soal menjaga lingkungan? Sangat logis jika mereka frustrasi, menjadi pelaku vandalisme, buang hajat dimana saja, dan buang sampah dimana saja. Bagi mereka gaya hidup mapan itu tak lagi terpikirkan.

Lantas berapa banyak pendidikan agamis menekankan soal lingkungan hidup? Sudahkan para pemimpin religi kita menjelaskan makna dosa saat merusak lingkungan? Seberapa banyak Majelis Taklim kita memberikan pembelajaran bahayanya kerusakan lingkungan dan dosa besar merusak lingkungan, serta apa kriteria perbuatan yang merusak lingkungan?

Betapa ironisnya jika pengerukan sungai, penghijauan, menata dan membuat taman di sempadan sungai dan di bantaran sungai berlanjut dengan keterlantaran. Artinya tidak diimbangi dengan pemeliharaan yang disiplin dan konsisten. Mentalitas disiplin juga amat menentukan.

Sudahkan budaya disiplin dan jiwa pekerja keras kita hidup? Atau justru budaya lamban, ceroboh, santai dan malas yang berkembang?   

sumber   : 

https://kicknews.today/2017/07/04/dianggap-jadi-biang-kerok-banjir- pemkot-akan-bongkar-bangunan-pinggir-sungai 
 

http://dishut.jabarprov.go.id/?mod=detilBerita&idMenuKiri=&idBerita=2164


http://kovoid.blogspot.co.id/2014/02/potensi-bahaya-bangunan-rumah-di.html


http://eastlamp-lampeast.blogspot.co.id/2012/06/eksploitasi-sumber-daya-alam.html

http://mancakpanenjoan.blogspot.co.id/ 

Senin, 30 Oktober 2017

KONSEP ARSITEKTUR LINGKUNGAN


Arsitektur dan Lingkungan merupakan kumpulan dari berbagian macam hal yang mencakup arsitektur juga lingkungan, di sini kita akan melihat semua hal-hal yang berkaitan dengan Arsitektur dan Lingkungan. Arsitektur dan Lingkungan terdiri dari lima elemen Lingkungan alam,buatan,sosial,budaya dan ekonomi

Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita, hidup dan kehidupan manusia tidak pernah terlepas dari pengaruh lingkungan. Mempelajari lingkungan dalam kehidupan lebih banyak dipakai istilah lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 pasal 1 ayat 1 mengartikan Lingkungan Hidup sebagai berikut:

“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan kesemua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya”

Bisa diartikan, Lingkungan Hidup merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan hayati, lingkungan non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial. Sumber daya alam (SDA) merupakan salah satu unsur lingkungan alam, baik hayati maupun on hayati, yang diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dan meningkatkan kesejahteraannya. Sumber daya alam sangat banyak dan melimpah, jadi disusunlah klasifikasi sumber daya alam, yang antara lain meliputi sumber daya alam terbarui dan tak terbarui.


  1.    LINGKUNGAN ALAM
                 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnKapzXHhO1eM_CoySVuyUH_c3_dOyqNieq49NyRMfBSI3B5iZaRhMlbi1TgkC3El5Gvxeld7Is1Bp3ZEutFLUHm3xSk-9JUllbhefQfzUkLbwZlg0Tf951CAK-n2eb-NjqvNbzcV7PVkA/s320/creep.ru.nature.004.jpg
                   
Lingkungan alam adalah segala sesuatu yang ada di alam dan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Contoh lingkungan alam yang ada di permukaan bumi adalah sungai, danau, laut, gunung dan lembah.

  2.    LINGKUNGAN BUATAN
           
          https://c1.staticflickr.com/5/4193/35439355012_365d387832_b.jpg  
                         https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuKHt0BmNFAMJNG5SNqlZBVaeKnfDvWygXGWgUYuzT4i0drC27oZ1JYg1zqDhi_0aMPHkIAyduX9xEfpRU1IHGjXUXEk_sspcXHVmyxSeQMassWNmtGyGAR8KS0IojWq-hElJ_Iqr_AeM/s1600/Sawah+Mancak+-+Copy.jpg

Lingkungan buatan adalah segala sesuatu yang sengaja atau tidak sengaja dibuat oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya desa, kota, pabrik, rumah, waduk, sawah, tambak, perkebunan, dll.
Dalam pembangunan permukiman diperlukan keseimbangan dengan ekosistem, sehingga tidak melebihi daya dukung lingkungan. Dalam beberapa kasus, masalah lingkungan buatan lebih sulit ditangani daripada lingkungan alam. Untuk itu diperlukan strategi berdasarkan keberlanjutam, sehingga diharapkan dapat:
1.    memperbaiki dan menjamin penyediaan air bersih
2.    meminimumkan masalah pembuangan sampah
3.  mengurangi pengubahan lahan subur untuk pertanian menjadi pemukiman dan membantu mempertahankan produktivitas lahan
4.    mengembangkan pola konservasi energi untuk keperluan hidup dan produksi barang
5.    mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia
6.    memadukan pemeliharaan dan pelayanan pemukiman dengan penyediaan lapangan pekerjaan, pembangunan masyarakat dan pendidikan

  3.    LINGKUNGAN SOSIAL
  

                                   
Lingkungan sosial hingga saat ini masih belum ada definisi yang pas, masih menjadi perdebatan para ahli. Untuk itu digunakan definisi kerja lingkungan soaial budaya yaitu lingkungan antar manusia yang meliputi pola-pola hubungan sosial serta kaidah pendukungnya yang berlaku dalam suatu lingkungan spasial (ruang); yang ruang lingkupnya ditentukan oleh pola-pola hubungan sosial di dalam lingkungan masyarakat tersebut.


  4.    LINGKUNGAN BUDAYA
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRiVyO7HYhxPqKl6-TextfBzvbrcFvaTtSXTkbllrJyLaf_ZyIuOw
    

   
                                   
Pengertian lingkungan budaya adalah hal- hal yang berkaitan dengan karya cipta dan hasil perbuatan atau tingkah laku manusia, misalnya yang menyangkut gagasan, norma, kepercayaan, adat istiadat, pakaian, rumah, dan lain-lain.

  5.    LINGKUNGAN EKONOMI
  
                

                                         
Ekonomi lingkungan atau ilmu ekonomi lingkungan adalah ilmu yang mempelajari perilaku atau kegiatan manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungannya yang terbatas sehingga fungsi atau peranan SDA dan lingkungan tersebut dapat dipertahankan dan bahkan penggunaannya dapat ditingkatkan dalam jangka panjang atau berkelanjutan.

Semua berkaitan satu sama lain ini memyebabkan keseimbangan dan pengaruh positif jiga satu sama lain memberikan keuntungan. hal seperti ini yang sulit untuk dipersatukan dizaman saat ini karna sering terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir juga yang lain yang di sebabkan oleh tidak seimbangan nya antara lingkungan alam, buatan dan sosial nya.