Nama Anggota :
Abyoso Sudhiro (20316049) Rizki
Bagus D. (26316561)
Asya Nadya (21316166) Sulthan Basil (27316183)
Naufal Zuhdi A. (25316361) Tarraren Amelia S. (27316302)
Nensi Justika (25316385) Wahid
Alvian (27316579)
Nurul Aini Hidayanti (25316605) Wildhan Al Syafbadri (27316650)
Prabowo Pangestu (25316768) Yola Safitri (27316791)
3TB03
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2018 / 2019
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hukum
Pranata dan Pembangunan mengenai Jasa Konstruksi ini dengan baik.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah
Hukum Pranata dan Pembangunan mengenai Jasa Konstruksi dapat memberi manfaat dan
pengetahuan untuk para pembacanya.
Depok, 25 Oktober 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Ø
ABSTRAK
Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat pihak yang terkait seperti Pihak
Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Dari kedua pihak tersebut munculah pihak-pihak
lain dimana pihak - pihak tersebut ikut serta membantu dalam pekerjaan
kontruksi tersebut. Sehingga, dibutuhkan payung hukum yang mengikat diantara
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Selain
itu banyak pula faktor / hal-hal yang
harus diperhatikan mulai asas dan tujuan di awal, lalu pengklasifikasian jenis
badan usaha konstruksi, persyaratan, tanda pengalaman, sertifikasi baik untuk
badan usaha maupun tenaga kerja, penyelesaian sengketa apabila terjadi kegagalan
dalam pembangunan hingga sanksi administratif bagi para pelanggarnya.
Ø
LATAR
BELAKANG
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan
konstruksi. Sedangkan Pekerjaan
Konstruksi dapat dimaknai sebagai
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali suatu bangunan. Yang di dalam nya terdapat pihak-pihak
yang saling terkait seperti Pengguna Jasa (pemilik atau pemberi pekerjaan yang
menggunakan layanan Jasa Konstruksi), Penyedia Jasa (pemberi layanan Jasa
Konstruksi), serta Sub Penyedia Jasa (pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada
Penyedia Jasa).
Dimana
antar satu dengan yang lain diikat dalam suatu Kontrak Kerja Konstruksi yang
isinya berupa keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
Dalam hal
kegiatan Konstruksi tersebut terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan,
diantaranya : Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan. Hal
tersebut guna untuk menghindari kegagalan bangunan yang dapat berupa keruntuhan
bangunan dan/ atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil
Jasa Konstruksi.
Untuk itu
pula setiap Jasa Kontruksi harus dilengkapi dengan Sertifikat Badan Usaha dan
perkerjanya memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja
(Sumber : UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Kontruksi, Pasal 1)
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Ø Pasal 2
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a. Kejujuran dan
keadilan;
b. Manfaat;
c. Kesetaraan;
d. Keserasian;
e. Keseimbangan;
f. profesionalitas;
g. kemandirian;
h. Keterbukaan;
i. Kemitraan;
j. Keamanan dan
keselamatan;
k. Kebebasan;
l. Pembangunan
berkelanjutan; dan
m. Wawasan lingkungan.
Ø Pasal 3
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:
a. Memberikan
arah pertumbuhan dan
perkembangan Jasa Konstruksi
untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil
Jasa Konstruksi yang berkualitas;
b. Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat
di bidang Jasa Konstruksi;
d. Menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu
mewujudkan keselamatan publik dan
menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;
e. Menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang baik; dan
f. Menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
USAHA JASA KONSTRUKSI
Struktur
Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.
Jenis Usaha Konstruksi, yang di dalamnya dibagi
menjadi :
1) Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
Bersifat :
-
Umum (arsitektur, rekayasa, rekayasa
terpadu, arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah) yang memberikan layanan
usaha berupa ; pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi.
- Spesialis (konsultasi & pengujian secara ilmiah dan teknis) yang
menawarkan layanan usaha berupa : Survei, pengujian teknis, dan analisis.
2) Usaha Pekerjaan Konstruksi
Bersifat :
- Umum (Bangunan gedung & Bangunan Sipil) yang memberikan
layanan berupa pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, pembangunan kembali.
- Spesialis (Instalasi, konstruksi khusus, konstruksi
pre fabrikasi, penyelesaian bangunan, penyewaan peralatan) yang memberikan
layanan berupa pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk
fisik lainnya.
3) Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Di klasifikasikan menurut : Bangunan gedung dan
bangunan sipil. Yang menawarkan layanan usaha berupa Rancang Bangun, serta
perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
b.
Bentuk dan Kualifikasi Usaha
Usaha Jasa Konstruksi dapat berbentuk usaha perseorangan ataupun badan usaha, baik yang
berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dimana mereka dikualifikasikan kembali ke dalam
beberapa kelompok yaitu :
a.
Kecil
b.
Menengah
c.
Besar
Untuk usaha perseorangan, hanya dapat menyelenggarakan
Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang : berisiko kecil; berteknologi
sederhana; berbiaya kecil. Serta, hanya
dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang
keahliannya.
Untuk badan usaha kualifikasi menegah maka hanya dapat
menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang : berisiko sedang, berteknologi
madya, berbiaya sedang.
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar hanya
dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang : berisiko besar,
berteknologi tinggi, berbiaya besar.
Dengan penetapan kualifikasi usaha dilaksanakan
melalui penilaian terhadap :
a. penjualan
tahunan;
b. kemampuan
keuangan;
c.
ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan
konstruksi.
Dimana kualifikasi
usaha tersebut menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar
usaha Jasa Konstruksi.
PERSYARATAN
USAHA DAN JASA KONSTRUKSI
(1) Setiap usaha perseorangan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha
Perseorangan, sedangkan setiap badan usaha wajib memiliki Izin Usaha yang dapat
diperoleh dari Pemerintah Daerah kabupaten / kota kepada
usaha orang perseorangan yang berdomisili di
wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap
badan usaha yang
mengerjakan Jasa Konstruksi wajib pula memiliki Sertifikat
Badan Usaha yang diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi
oleh Menteri. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha
terakreditasi. Pada Sertifikat Badan Usaha memuat: jenis usaha, sifat usaha,
klasifikasi usaha, kualifikasi usaha.
TANDA DAFTAR PENGALAMAN
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap
badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan
registrasi pengalaman kepada Menteri yang dibuktikan dengan tanda daftar
pengalaman yang diantaranya memuat : nama paket pekerjaan; Pengguna Jasa; tahun
pelaksanaan pekerjaan; nilai pekerjaan; dan kinerja Penyedia Jasa.
Pengalaman
yang diregistrasi tersebut merupakan
pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah
terima.
PENGEMBANGAN USAHA
BERKELANJUTAN
Setiap
badan usaha Jasa
Konstruksi harus melakukan pengembangan usaha berkelanjutan
yang bertujuan untuk : meningkatkan tata kelola usaha yang baik, dan memiliki tanggung
jawab profesional termasuk tanggung jawab badan usaha
terhadap masyarakat.
PEMILIHAN PENYEDIA JASA
Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan sumber
pembiayaan dari keuangan Negara
dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik,
penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Tender atau seleksi dapat
dilakukan melalui prakualifikasi, pasca kualifikasi, dan tender cepat.
- Penunjukan langsung dapat
dilakukan dalam hal :
a. penanganan darurat untuk
keamanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks
yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang
sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan
keselamatan negara;
d. pekerjaan yang berskala kecil
e. kondisi tertentu.
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Pengaturan
hubungan kerja antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus
dituangkan dalam Kontrak
Kerja Konstruksi yang dimana bentuk kontrak dapat mengikuti perkembangan
kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup
uraian mengenai:
a. para pihak, memuat secara jelas identitas
para pihak;
b. rumusan pekerjaan, memuat
uraian yang jelas
dan rinci tentang lingkup
kerja, nilai pekerjaan,
harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
c. masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan
pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
d. hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk
memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang
diperjanjikan, serta hak
Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan
jasa serta kewajibannya melaksanakan
layanan Jasa Konstruksi;
e. penggunaan tenaga kerja
konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga
kerja konstruksi bersertifikat;
f. cara pembayaran, memuat
ketentuan tentang kewajiban Pengguna
Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa
Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
g. wanprestasi, memuat ketentuan
tentang tanggung jawab dalam hal
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara
penyelesaian
perselisihan akibat
ketidaksepakatan;
i. pemutusan Kontrak Kerja
Konstruksi, memuat ketentuan tentang
pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak
dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. keadaan memaksa, memuat
ketentuan tentang kejadian yang
timbul di luar kemauan dan kemampuan para
pihak yang menimbulkan
kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan Bangunan, memuat
ketentuan tentang kewajiban
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan
Bangunan;
l. pelindungan pekerja, memuat
ketentuan tentang kewajiban para
pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m. pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja,
memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi
suatu peristiwa yang
menimbulkan kerugian atau
menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
n. aspek lingkungan, memuat
kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang
lingkungan;
o. jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak
lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau
akibat dari Kegagalan Bangunan;
p. pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
Selain itu dapat memuat kesepakatan para pihak tentang
pemberian insentif.
Kontrak Kerja Konstruksi :
a. Untuk Layanan jasa
perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual.
b. Untuk Kegiatan pelaksanaan
layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang
Subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan
yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan
c. yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.
PEMBIAYAAN
JASA KONSTRUKSI
Pengguna
Jasa bertanggung jawab
atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan
dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Biaya Jasa Konstruksi dapat bersumber
dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau
masyarakat.
Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan:
a. kemampuan
membayar (dapat dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau
lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain
yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi).
b. komitmen
atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi (didukung dengan jaminan melalui
perjanjian kerja sama).
Dalam hal tanggung
jawab atas biaya
Jasa Konstruksi dibuktikan dengan
kemampuan membayar, Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan
hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu. Pengguna
Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran
atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat
waktu dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak
Kerja Konstruksi.
Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi
yang dilakukan melalui komitmen atas
pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko
mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan
fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
pemilihan Penyedia Jasa, Penyedia Jasa tersebut haruslah menyerahkan
jaminan kepada Pengguna Jasa
untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa. Jaminan tersebut terdiri atas :
a.
jaminan penawaran;
b.
jaminan pelaksanaan;
c.
jaminan uang muka;
d.
jaminan pemeliharaan;
e.
jaminan sanggah banding.
Jaminan tersebut harus dapat
dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu
tertentu setelah pernyataan Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa.
Jaminan dapat dikeluarkan oleh
lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan perjanjian terikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEAMANAN,
KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa wajib
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Sehubung dengan hal tersebut maka Pengguna Jasa dan/atau
Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau
perancangan;
b. rencana
teknis proses pembangunan,
pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
d. penggunaan
material, peralatan dan/atau
teknologi;
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan tersebut meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu peralatan;
c. standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. standar prosedur pelaksanaan Jasa
Konstruksi;
e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa
Konstruksi;
f. standar operasi dan pemeliharaan;
g. pedoman
pelindungan sosial tenaga
kerja dalam pelaksanaan Jasa
Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar tersebut diatur oleh menteri teknis terkait sesuai
dengan kewenangannya. Dalam hal ini mentri harus memperhatikan kondisi
geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
KEGAGALAN
BANGUNAN
Dalam
hal penyelenggaraan Jasa
Konstruksi tidak memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Jasa
dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
Kegagalan Bangunan tersebut ditetapkan oleh penilai
ahli yang diutus Menteri. Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan
mengenai terjadinya Kegagalan Bangunan.
Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki
Kegagalan Bangunan yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.
-
Jangka Waktu dan
Pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan
Penyedia Jasa
wajib bertanggung jawab
atas Kegagalan Bangunan dalam
jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Dalam hal
rencana umur konstruksi
lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab
atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal penyerahan
akhir layanan Jasa Konstruksi.
Pengguna Jasa
bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Kontrak Kerja
Konstruksi.
Pengguna Jasa dan/atau pihak lain
yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu
Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa
wajib memberikan ganti kerugian
dalam hal terjadi
Kegagalan Bangunan
TENAGA
KERJA KONSTRUKSI
Tenaga kerja
konstruksi diklasifikasikan
berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. Kualifikasi tersebut terbagi dalam jabatan:
a.
operator;
b.
teknisi atau analis; dan
c.
ahli
- Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi
Pelatihan tenaga kerja konstruksi
diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan
efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
- Sertifikasi Kompetensi Kerja
Setiap tenaga kerja konstruksi yang
bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Setiap Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Jasa
wajib mempekerjakan tenaga
kerja konstruksi yang
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerjayang dapat diperoleh apabila pekerja
telah meregistrasikan dirinya ke lembaga sertifikasi profesi
- Upah Tenaga Kerja Konstruksi
Setiap tenaga
kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas
imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.
- Tanggung Jawab Profesi
Tenaga kerja
konstruksi yang memberikan
layanan Jasa Konstruksi harus
bertanggung jawab secara profesional terhadap hasil pekerjaannya.
Pertanggungjawaban secara
profesional terhadap hasil layanan Jasa Konstruksi dapat
dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan
PEMBINAAN
Pembinaan Jasa Konstruksi yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a. penetapan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
b. penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
yang bersifat strategis, lintas negara, lintas provinsi, dan/atau berdampak
pada kepentingan nasional;
c. pemantauan dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
d. pengembangan
kerja sama dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan kewenangan
e. dukungan
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
PENYELESAIAN
SENGKETA
Sengketa
yang terjadi dalam
Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan. Bila tidak dapat mencapai
suatu kemufakatan, para
pihak menempuh tahapan upaya
penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal upaya
penyelesaian sengketa tidak
tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, para pihak yang bersengketa
membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
Tahapan tersebut meliputi:
a.
mediasi;
b.
konsiliasi;
c.
arbitrase.
Selain upaya penyelesaian sengketa tersebut, para
pihak dapat membentuk dewan sengketa yang pemilihan keanggotaan dewannya
dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari
salah satu pihak.
SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki
Tanda Daftar Usaha Perseorangan / Izin Usaha / Sertifikat Badan Usaha dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. denda
administratif; dan/atau
c.
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi / pencantuman
dalam daftar hitam.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat pihak
yang terkait seperti Pihak Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Selain itu banyak
hal yang harus diperhatikan mulai asas dan tujuan di awal, lalu
pengklasifikasian jenis badan usaha konstruksi, persyaratan, standarisasi
keselamatan, tanda pengalaman, sertifikasi baik untuk badan usaha maupun tenaga
kerja, penyelesaian sengketa apabila terjadi kegagalan dalam pembangunan hingga
sanksi administratif bagi para pelanggarnya.
Undang-undang ini dapat menjadi payung hukum bagi
siapa saja yang memiliki keraguan akan keyakinannya untuk memulai sebuah
kegiatan berupa Jasa Konstruksi atau bahkan sedang memiliki masalah seputar
kegiatan Jasa Konstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1.) Berkomentar lah dengan bebas tetapi sopan
2.) Tidak deiperkenankan berjualan di blog ini entah memasang iklan dan sebagainya
3.) tidak diperbolehkan berkomentar yang mengandung unsur pornografi dan sara