Naskah Akademik & RUU P... by on Scribd
Penetapan lokasi untuk
Kasiba diselenggarakan dengan skala besar
dalam 1 kawasan perkotaan atau perdesaan sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah sedangkan Penetapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri
ditetapkan dalam kawasan permukiman yang bukan dalam skala besar pada kawasan
perkotaan yang terletak dalam 1 daerah sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah.
Dalam
penyiapan lokasi untuk Kasiba dan Lisiba, Pemerintah Daerah memperhatikan
jumlah unit rumah yang ditampung dan Pemerintah Daerah memperhatikan jumlah
unit rumah yang dapat dibangun untuk Lisiba yang berdiri sendiri. Saat
menentukan lokasi dan luas untuk Kasiba dan atau Lisiba yang berdiri sendiri,
Pemerintah Daerah dapat bermusyawarah dengan kelompok masyarakat terkait.
Kasiba, adalah
sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan
permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau
lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu
dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai
dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan
memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan.
selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari
Kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan
prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan
tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan
untuk membangun kaveling tanah matang. Selanjutnya disebut Lisiba yang berdiri
sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian dari Kasiba, yang
dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1.) Berkomentar lah dengan bebas tetapi sopan
2.) Tidak deiperkenankan berjualan di blog ini entah memasang iklan dan sebagainya
3.) tidak diperbolehkan berkomentar yang mengandung unsur pornografi dan sara