Daftar Blog Saya

Rabu, 21 November 2018

NASKAH AKADEMIK







Penetapan lokasi untuk Kasiba diselenggarakan dengan skala besar  dalam 1 kawasan perkotaan atau perdesaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sedangkan Penetapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri ditetapkan dalam kawasan permukiman yang bukan dalam skala besar pada kawasan perkotaan yang terletak dalam 1 daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Dalam penyiapan lokasi untuk Kasiba dan Lisiba, Pemerintah Daerah memperhatikan jumlah unit rumah yang ditampung dan Pemerintah Daerah memperhatikan jumlah unit rumah yang dapat dibangun untuk Lisiba yang berdiri sendiri. Saat menentukan lokasi dan luas untuk Kasiba dan atau Lisiba yang berdiri sendiri, Pemerintah Daerah dapat bermusyawarah dengan kelompok masyarakat terkait.

Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan. selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang. Selanjutnya disebut Lisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1.) Berkomentar lah dengan bebas tetapi sopan
2.) Tidak deiperkenankan berjualan di blog ini entah memasang iklan dan sebagainya
3.) tidak diperbolehkan berkomentar yang mengandung unsur pornografi dan sara