Rencana Anggaran Biaya adalah suatu bangunan atau proyek adalah
perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta
biaya- biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau
proyek.
Anggaran biaya merupakan harga dari bahan bangunan yang dihitung dengan
teliti, cermat dan memenuhi syarat. Anggaran biaya pada bangunan yang
sama akan berbeda- beda di masing- masing daerah, disebabkan karena
perbedaan harga bahan dan upah tenaga kerja.
Dalam menyusun Anggaran Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara berikut :
1.ANGKA BIAYA KASAR
Sebagai Pedoman dalam menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga
satuan tiap meter persegi (mk2) luas lantai. Anggaran kasar dipakai
sebagai pedoman terhadap anggaran biaya yang dihitung secara teliti.
Walaupun namanya anggaran biaya kasar, namun harga satuan tiap m2 luas
lantai tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara
teliti.
Dibawah ini diberikan sekedar contoh, untuk dapat menggambarkan penyusunan anggaran biaya kasar yaitu :
Bangunan Induk 10 X 8 = 80 m2 dikalikan harga satuan yaitu Rp Rp 150.000 = Rp 12.000.000
Jadi dapat disimpulkan adalah harga perm2 bangunan induk tsb adalah Rp 12.000.000 perm2 nya
2 .ANGKA BIAYA TELITI
Yang dimaksud anggaran biaya teliti adalah Anggaran Biaya Bangunan atau
proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan
dan syarat- syarat penyusunan anggaran biaya. Pada anggaran biaya kasar
sebagaimana diuraiakan terdahulu, harga satuan dihitung berdasarkan
harga taksiran setiap luas lantai m2. Taksiran tsb haruslah berdasarkan
harga yang wajar dan tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang
dihitung secara teliti.
Sedangkan penyusunan anggaran biaya yang dihitung secara teliti,didasarkan atau didukung oleh :
a. Besteks
Gunanya untuk menentukan spesifikasi bahan dan syarat- syarat teknis
b. Gambar bestek
Gunanya untuk menetukan/menghitung besarnya masing- masing volume pekerjaan
c. Harga Satuan pekerjaan
Didapat dari harga satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkanperhitungan analisa BOW
BOW Singkatan dari Bugerlijke Openbare Werken ialah suatu ketentuan dan
ketetapan umum yang ditentukan oleh Dir BOW tanggal 28 Februari 1921
Nomor 5372 A Pada zaman pemerintahan Belanda. Di Zaman sekarang BOW
diganti dengan HSPK, yang tentunya tiap kota maupun kabupaten
mengeluarkan HSPK dan setiap tahun ada pergantian.
Demikian keterangan tentang arti dari Rencana Anggaran Biaya yang mungkin begitu awam bagi orang yang belum pernah membangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1.) Berkomentar lah dengan bebas tetapi sopan
2.) Tidak deiperkenankan berjualan di blog ini entah memasang iklan dan sebagainya
3.) tidak diperbolehkan berkomentar yang mengandung unsur pornografi dan sara