Daftar Blog Saya

Sabtu, 06 Juli 2019

ASSALAMUALAIKUM JAPAN!!

Assalamualaikum teman teman.. bagaimana kabarnya? pasti pada sehat dong hehe😁, selama saya hiatus karena kuliah saya, saya diberi kesempatan ke jepang loh untuk mata kuliah kuliah lapangan arsitektur atau yang biasa disingkat KLA πŸ˜€.

disana saya melakukan observasi bangunan 21_21 Design sight loh teman teman yang berada di Minato,Jepang. bangunan ini di desain oleh arsitek yang bernama Tadao Ando,dengan gubahan masanya yaitu berupa lipatan baju.

penampakan bangunan 21_21 Design Sight
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Tadao_Ando_2004.jpg/220px-Tadao_Ando_2004.jpg
Tadao Ando,sang arsitek 21_21 Design Sight
 
eitts tapi bukan itu yang kita bahas yah teman teman hehe πŸ˜„ saya hanya akan bahas pada saat mendapatkan free time disana πŸ˜„, saat mendapat free time disana, saya bersama teman-teman saya berkunjung ke don quijote yang ada Shibuya, Jepang. biasa beli oleh oleh dulu πŸ˜ƒ.

https://s3-media1.fl.yelpcdn.com/bphoto/lVpQWnJbO0qokTSVhJW5Mg/ls.jpg 
foto nyomot di gugel karna lupa foto huhuπŸ˜‚ 

tapi bukan itu destinasi sebenarnya saya saat free time,saat free time,saya dengan teman teman saya pergi mengunjungi tokyo camii mosque yang berada di Yoyogi, itu loh mesjid yang di pake untuk akad nikahnya syahrini πŸ˜„, kalian jika di shibuya dapat mengunjungi mesjid ini,deket ko sama Shibuya πŸ˜ƒ,jaraknya sekitar 2km dari don quijote Shibuya, atau kalian kalian yang mager jalan kaki bisa menaiki kereta dari stasiun Shibuya menuju stasiun Yoyogi, mesjid camii tokyo ini memiliki fasad khas arsitektur turki dan masjid ini salah satu masjid terbesar di jepang loh teman teman, ya, terbesar dijepang, jangan dibandingi dengan mesjid mesjid indonesia yah teman teman πŸ˜„,karena luasnya tidak melebihi  masjid atta'awun puncak πŸ˜„

 
 halaman mesjid camii tokyo.

the best emang arsitektur turki, setelah melihat fasad luarnya rasanya ingin langsung melihat ke dalam dan bersujud kepadanya, kebetulan saya dan teman teman saya mengunjungi masjd ini saat waktu zuhur hehe πŸ˜„.

 langit langit di dalam mesjid

Di langit-langit terdapat gantungan lampu lilin besar yang menerangi ruang ibadah secara menakjubkan.Langit-langit yang berbentuk kubah pun dirancang dengan detail. Langit-langitnya yang tinggi membuat tempat ini menjadi terasa sangat luas.

  
mimbar di dalam masjid tokyo
 
mimbar dengan corak khas arsitektur timur tengah,indah dan terlihat sangat wahh gitu πŸ˜„, didalam mesjid juga sejuk dan tidak dingin seperti diluarnya,Orang dari berbagai negara bisa mengunjungi Tokyo Camii. Tentu saja di sana ada orang Islam yang berasal dari Jepang. Orang Jepang dan orang Islam yang datang dari berbagai negara bisa bertukar budaya di pusat kebudayaan. kebetulan saat itu saya bertemu orang indonesia yang sudah menetap di jepang selama 2 tahun, dan juga saya bertemu dengan orang timur tengah yang berkunjung ke tempat ini juga.

 yahh intinya sih rekomen banget dehh mengunjungi mesjid camii tokyo ini,rugi deh pokoknya kalo ga mengunjungi masjid ini saat kalian liburan ke Tokyo, bukan hanya mengenal arsitektur turki saja, kalian juga bisa belajar tentang sejarah islam di jepang,menambah ilmu dan wawasan, siapa tau juga dapet jodoh disana yekaann πŸ˜†πŸ˜†

 Begitulah pengalaman saat menigisi free time saya di Jepang. yahh semoga saya dapat kesempatan lagi untuk berkunjung ke jepang.. akhir kata, assalamualaikum.

Kamis, 22 November 2018

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN



Hukum Pranata Pembangunan



Hasil gambar untuk logo gunadarma




     

Nama             : Wildhan Alsyaf Badri
NPM               : 20316049
Kelas              : 3TB03
                               Dosen             : Cipta Destiara






Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
2018


Pendahuluan

Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur, yaitu manusia, sumber daya alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.


Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan).

Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.

Jadi kesimpulannya Hukum pranata pembangunan adalah “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah.

    Struktur Hukum Pranata

    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
    Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
    Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
    Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
    Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.


UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2

Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.



Bab 3

Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll




Bab 4

Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll


Bab 5

Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6

Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7

Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8

Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9

Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10

Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

CONTOH KONTRAK PEMBANGUNAN

Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan

Pada hari ini, Sabtu 5 Maret 2012 kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Po. Sejahtera

Alamat : Jl. Letnan Marzuki No. 015/092 Talang Jawa

Telepon : (0731) 325433

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu.

Nama : Suprayitno
Alamat : Jl. Srikatun No. 53/108

Telepon : 0813 2245 7865

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

BAHWA, Pihak Kesatu bermaksud untuk membangun Rumah Makan yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih.

BAHWA, Pihak Kedua selaku pemborong bersedia untuk membangun Rumah Makan tersebut sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu.

Dengan ini Pihak Kesatu menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.

PASAL 1
OBJEK BANGUNAN

Pihak Kesatu akan membangun rumah makan di Jl. Lintas Prabumulih dengan luas 50 m x 40 m dengan bantuan pekerja dari Pihak Kedua.

PASAL 2

GAMBARAN BANGUNAN

Pihak Kesatu akan membnagun rumah makan berbentuk rumah Padang dengan ruang makan, kamar mandi laki-laki dan perempuan masing-masing 5 buah, dapur, tempat istirahat, mushola, mini market, kantin serta tempat parkir.

PASAL 3

TUGAS PEKERJAAN

Pihak Kesatu mamberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas untuk malaksanakan pekerjaan Rumah Makan yang beralamat tersebut diatas dengan luas 2000 m2.

PASAL 4

LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan membangun rumah makan meliputi:

Pekerjaan bangunan berupa pondasi batu sungai.
Pekerjaan dinding sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan lantai keramik sesaui dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan plafon sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pipa pembuangan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan finishing sesuai dengan gambar ynag ada dan disepakati.




PASAL 5

KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB

Pihak Kedua harus melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang terperinci dalam Pasal 3 surat perjanjian kontrak kerja ini, sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Pihak Kesatu berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah Makan yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih sesuai dengan ketentuan Para Pihak.

PASAL 6

JUMLAH BIAYA PEKERJAAN

Pihak Kesatu akan membayar biaya Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan yang beralamat tersebut diatas kepada Pihak Kedua yang besarnya sesuai dengan hasil negosiasi, yaitu Satu Milyar Rupiah.

PASAL 7

KOMSUMSI

Pihak Kesatu tidak akan memberikan biaya komsumsi setiap harinya, karena biaya komsumsi tersebut telah termasuk dalam upah.

PASAL 8

CARA PEMBAYARAN

Pembayaran biaya tersebut diatas akan dibayar menurut angsuran dan kemajuan pekerjaan fisik bangunan yang dicapai oleh Pihak Kedua dan atau dikurangi dengan jumlah pembayaran perminggu Pihak Kesatu ke Pihak Kedua yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan disetujui oleh Pihak Kesatu serta disesuaikan dengan luas bangunan yang sudah dikerjakan oleh Pihak Kedua.

Apabila Pihak Kesatu tidak mampu menyiapkan dana untuk merampungkan pekerjaan maka Pihak Kedua tetap dibayar upah pekerjaannya berdasarkan jumlah luasan dikalikan dengan harga permeter bujur sangkar yang telah disepakati di Pasal 4.

PASAL 9

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Pihak Kedua akan melaksanakan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini sesuai dengan janka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 5 Maret 2012 sampai September. Dengan ketentuan ketersediaan dana oleh Pihak Kesatu.

PASAL 10

DENDA dan SANKSI

Apabila Pihak Kedua terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 10% dari keseluruhan kontrak borongan.

Apabila Pihak Kedua melalaikan pekerjaan yang telah ditentukan didalam premis perjanjian ini,maka Pihak Kedua dikenakan denda atas kelalaiannya sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap kelalaiannya,dengan ketentuan pihak pertama tetap diwajibkan untuk memperbaiki pekerjaan yang dilalaikannya.

PASAL 11

JUMLAH PEKERJA

Pihak Kedua boleh menambah jumlah pekerja. Namun, Pihak Kesatu tidak memberikan upah tambahan atas penambahan jumlah pekerja tersebut.

PASAL 12

PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pelaksanaan pekerjaan borongan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan atau diborongkan lagi pada pihak manapun juga dengan alasan apapun juga.
Apabila Pihak Kesatu melanggar kesepakatan tersebut maka Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada Pihak Kesatu.
Semua kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kesatu.

PASAL 13

PERUBAHAN

Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh Para Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 200.000/M2. (dua ratus ribu rupiah permeter persegi).

PASAL 14

PENGAWASAN

Pihak Kesatu mengutus seorang wakil yang mendapat kuasa penuh untuk mengawasi kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap Pihak Kedua selama pekerjaan tersebut berlangsung.

PASAL 15

MASA PEMELIHARAAN

Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kesatu dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 500.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).

PASAL 16

KEADAAN MEMAKSA

Yang termasuk “Keadaan Memaksa” adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
Kebakaran
Perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic
Keadaan memaksa hanya dianggap sah bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.

PASAL 17

RESIKO

Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat keadaan memaksa) sebagaimana tersebut dalam Pasal 8, sebelum pekerjaan diserahkan kepada Pihak Kesatu dan Pihak Kesatu tidak lalai untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kesatu.
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh Pihak Kedua.





PASAL 18

PERUBAHAN ISI SURAT PERJANJIAN

Hal-hal yang belum atau tidak tercantum dalam surat ini akan diselesaikan melalui gerundingan dan surat menyurat yang tidak menyimpang dari isi surat perjanjian ini,segala perubahan yang mungkin timbul terhadap surat perjanjian ini hanya berlaku atas persetujuan kedua belah pihak dan akan dicantumkan secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.




PASAL 19

PERSELISIHAN

Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Bila dengan cara musyawarah tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum.

PASAL 20

LAIN-LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang sama kuatnya untuk Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Prabumulih pada hari,tanggal dan bulan serta tahun tersebut diatas.






KESIMPULAN

Tingkat efisiensi implementasi IMB sebagai instrumen pengendalian penggunaan lahan ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Masih banyak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan.
Peran Badan Pengendali Pertanahan/Penggunaan Lahan (pemerintah) dalam upaya implementasi instrumen pengendali yang ada sudah cukup memadai meninjau penertiban yang dilakukan. Kendati belum 100% menyadarkan masyarakat arti pentingnya tertib dalam prosedur pembangunan.  Penertiban yang telah dilakukan belum menimbulkan efek jera.
Kesadaran dalam menaati peraturan merupakan dasar dan sebuah pegangan dalam bermasyarakat dengan baikdan sesuai. Pemahaman ini belum tumbuh dalam masyarakat mengingat masih tingginya tingkat ketidak pedulian dalam sikap taat hukum.
Saat ini, masih ada banyak bangunan yang tidak memiliki IMB. Artinya, bangunan-bangunan tersebut ilegal dan dibangun tanpa IMB. Itu berarti bangunan tersebut belum disetujui untuk dibangun.
Solusi dari banyaknya bangunan yang masih belum memiliki IMB adalah dengan memperketat pengawasan terhadap pembangunan. Sedangkan solusi dari birokrasi dan pencaloan adalah dengan memperketat pengawasan pelaksanaan pembuatan IMB dan dokumen-dokumen lainnya.
Menurut kami memiliki dokumen-dokumen tersebut sangat menguntungkan karena itu berarti bangunan tersebut legal dan memenuhi ketentuan. Selain itu, memiliki dokumen-dokumen tersebut mempermudah kita jika ingin mengajukan kredit ke bank.
Tidak memilikinya berarti bangunan yang kita dirikan bisa digusur. Kita juga bisa dikenai sanksi secara hukum. Selain itu kita bisa saja merugikan lingkungan sekitar karena bangunan yang kita dirikan tak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kita tentu juga menginginkan agar seluruh bangunan yang didirikan tak merusak lingkungan dan teratur. Sayangnya masih banyak masalah yang menghadang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat harus sadar bahwa dokumen-dokumen tersebut penting dan tidak bisa dianggap remeh. Seluruh masyarakat harus ikut serta dalam penertibannya. Baik dengan memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan hingga melaporkan kepada pihak berwenang pembangunan yang dianggap menyalahi peraturan dan merusak lingkungan.